SYARAT DAN KETENTUAN KERJASAMA

Definisi

  1. Layanan adalah layanan atau jasa yang disediakan oleh YESNET untuk dapat digunakan oleh PELANGGAN.
  2. Jangka Waktu adalah periode kerjasama dimana PELANGGAN dan YESNET berhak mendapatkan haknya yang tercantum dalam Kontrak Kerjasama.
  3. Lokasi adalah tempat yang digunakan PELANGGAN untuk pemasangan perangkat atau penerimaan layanan dari YESNET.
  4. Perangkat merupakan suatu rangkaian peralatan atau perangkat jaringan yang dipasang pada lokasi PELANGGAN sebagai penunjang layanan YESNET.
  5. Hari Kerja adalah semua hari dalam kalender terkecuali sabtu, minggu dan hari libur nasional.
  6. Hari Kalender adalah semua hari dalam kalender termasuk hari sabtu, minggu dan libur nasional.
  7. Berita Acara Aktivasi merupakan suatu berita acara yang menyatakan bahwa layanan milik YESNET pada lokasi PELANGGAN telah terpasang dengan baik dan siap untuk digunakan oleh PELANGGAN.
  8. Biaya Bulanan adalah biaya yang bebankan kepada PELANGGAN setiap bulannya selama Kerjasama layanan YESNET.

Penggunaan layanan YESNET berdasarkan Kontrak Kerjasama ini akan selalu tunduk pada Syarat dan Ketentuan Kerjasama sebagaiberikut:

Pasal 1: Ruang Lingkup

  1. Bahwa YESNET dan PELANGGAN sepakat untuk menyediakan jasa dan fasilitas Internet terkait di pelanggan yang berada dibawah menejemen pelanggan.
  2. Bahwa jasa fasilitas YESNET akan dilaksanakan setelah PELANGGAN menandatangani Kontrak Kerjasama.

Pasal 2: Jangka Waktu

  1. YESNET dan PELANGGAN sepakat bahwa minimum jangka waktu layanan adalah sesuai dengan yang tercantum di FKB.
  2. Bahwa jangka waktu sebagaimana Ayat 1 (satu) diatas terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Aktivasi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Kerjasama ini:
  • Bahwa apabila jangka waktu Kerjasama ini akan berakhir, maka YESNET akan melakukan pemberitahuan kepada PELANGGAN secara lisan maupun tertulis, serta memberikan Kontrak Kerjasama BERLANGGANAN, namun apabila PELANGGAN tidak menanggapi pemberitahuan tersebut diatas, dan/atau bahkan PELANGGAN tidak menandatangani Kontrak Kerjasama yang diberikan oleh YESNET selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pemberitahuan tersebut, maka PELANGGAN dianggap menyetujui untuk memperpanjang jangka waktu Kerjasama untuk 12 (dua belas) bulan berikutnya sejak tanggal berakhirnya jangka waktu kerjasama.

Pasal 3: Ketentuan Biaya

  1. PELANGGAN sepakat untuk melakukan pembayaran atas Biaya Bulanan atau Berlanggan dan Biaya Instalasi
  2. Seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini adalah tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku. PELANGGAN berkewajiban untuk dan akan membayar dalam jumlah penuh (tanpa potongan apapun)
  • Bahwa selama masa Kerjasama PELANGGAN wajib selalu melakukan pembayaran di muka atas biaya bulanan (sebagaimana tercantum di Kontrak Kerjasama ini) selambat-lambatnya pada tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya untuk tagihan di bulan berikutnya, atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah Invoice diterima oleh PELANGGAN.
  1. Bahwa apabila PELANGGAN gagal melakukan pembayaran sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka layanan akan terputus otomatis oleh sistem.
  2. YESNET berhak melakukan pemberhentian layanan untuk sementara apabila PELANGGAN belum melakukan pembayaran sampai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada PELANGGAN.
  3. Bahwa jika PELANGGAN lalai atau gagal melakukan pembayaran biaya Kerjasama jasa dalam 2 (dua) bulan setelah terputusnya layanan sebagaiman ayat 3 (tiga) Pasal 3 (tiga), maka YESNET berhak untuk mencabut semua fasilitas milik YESNET dan tidak menghapus kewajiban PELANGGAN atas tagihan yang belum dibayarkan hingga pencabutan dilakukan oleh YESNET.
  4. Apabila selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pencabutan fasilitas YESNET , dan PELANGGAN belum melunasi tunggakan atau kewajiban maka YESNET dapat menuntut pelunasan tunggakan-tunggakan tersebut melalui proses hukum, seluruh biaya proses tersebut akan dibebankan kepada PELANGGAN.
  5. Segala jenis tagihan yang diterima oleh PELANGGAN harus dibayarkan dengan cara Transfer Bank, rekening tujuan tertera pada tagihan yang dikirimkan oleh YESNET , dan PELANGGAN wajib memberitahukan kepada YESNET baik melalui telepon atau e-mail jika suatu pembayaran telah dilakukan dengan melampirkan salinan bukti pembayaran.

Pasal 4:Hak & Kewajiban

Disamping yang diatur pada pasal lain Kontrak Kerjasama ini, hal- halberikut menjadi hak dan kewajiban YESNET :

  1. Menerima pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kontrak Kerjasama ini.
  2. Bahwa YESNET tidak bertanggung jawab atas resiko / akibat / kerugian yang timbul berkaitan dengan penggunaan jasa Fasilitas YESNET.
  3. Memasuki ruangan peralatan PELANGGAN setiap saat guna pemeliharaan dan atau perbaikan atas ijin PELANGGAN.
  4. YESNET wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data/dokumen/informasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan layanan Kerjasama ini.
  5. Bahwa YESNET wajib memberikan layanan dengan tingkat Service Level Agreement (SLA) sebesar 95% per bulan

Pasal 5: Pemutusan Kerjasama

  1. Kontrak Kerjasama ini dapat berakhir apabila PELANGGAN memutuskan untuk tidak memperpanjang periode Kerjasama dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada YESNET minimal 30 (tiga puluh) hari sebelum periode Kerjasama berakhir.
  2. Bahwa apabila PELANGGAN berhenti Kerjasama tanpa alasan teknikal, maka PELANGGAN wajib membayar YESNET atas seluruh tagihan bulan berjalan hingga masa Kerjasama berakhir, terhitung sejak tanggal pegajuan berhenti Kerjasama.
  3. Bahwa apabila PELANGGAN berhenti Kerjasama sebelum masa kontrak berakhir (_) maka PELANGGAN akan dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp.200.000,- (belum termasuk Ppn)
  4. Bahwa pemutusan sebagaimana ayat 2 diatas atau dikatakan PELANGGAN berhenti Kerjasama sebelum masa berakhirnya perjanjian sesuai Formulir Kontrak Berlangganan, maka PELANGGAN harus melakukan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemutusan.
  5. Dalam hal terjadi pemutusan Kerjasama, baik PELANGGAN dan YESNET dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan pemutusan Kontrak Kerjasama ini, sehingga pemutusan dapat dilakukan tanpa menunggu keputusan hakim.

Pasal 6: Aset

  1. Bahwa Aset perangkat YESNET dan Fasilitas pendukungnya yang digunakan dalam rangka pelaksanaan jasa tetap berada dalam kepemilikan YESNET.
  2. Bahwa Modem ONT bisa menjadi milik pelanggan dengan menambah biaya per bulan sebesar harga yang tercantum dalam Form Kontrak Berlangganan.
  3. Bahwa apabila Kontrak Kerjasama ini berakhir, maka YESNET berhak untuk mengambil kembali asset yang disewakan kepada pelanggan, yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima.
  4. Bahwa apabila Kontrak Kerjasama ini habis masa berlakunya, maka PELANGGAN wajib mengembalikan Aset Perangkat kepada YESNET dan atau YESNET berhak untuk mencabut segala peralatan pendukung yang menjadi milik YESNET tanpa menghapus kewajiban (tunggakan/hutang) PELANGGAN kepada YESNET.
  5. Apabila Perangkat YESNET yang ditempatkan di lokasi PELANGGAN hilang, atau musnah dengan sebab apapun, maka PELANGGAN wajib mengganti perangkat dalam bentuk perangkat baru atau dalam bentuk tunai sesuai dengan harga perangkat saat kehilangan terjadi, selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak kejadian kehilangan.

Pasal 7: Keadaan Kahar

  1. Bahwa YESNET tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kesalahan dalam pelaksanaan penyediaan Jasa Fasilitas yang disebabkan oleh keadaan memaksa (keadaan kahar) termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, angin topan, kebakaran, ledakan, banjir, sabotase, kerusuhan, perang dan huru-hara, peraturan dan atau larangan pemerintah serta pemadaman listrik oleh PLN dan berhak untuk mendapatkan perpanjangan waktu untuk memperbaiki keterlambatan atau kesalahan tersebut.
  2. Setiap kejadian yang bersifat Force Majeure, harus diberitahukan oleh PELANGGAN kepada YESNET dan begitupun sebaliknya, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak terjadinya Force Majeure.
  3. Disamping yang diatur dalam Pasal lain Kontrak Kerjasama ini, hal-hal berikut menjadi hak dan kewajiban PELANGGAN:
  • Apabila diperlukan maka PELANGGAN wajib membantu YESNET dalam hal pengurusan ijin terhadap pihak lainnya terkait pemasangan layanan di lokasi PELANGGAN.
  1. PELANGGAN wajib menjaga keamanan perangkat yang ditempatkan di lokasi PELANGGAN dengan standar keamananyang baik.
  2. Mendapatkan dan memanfaatkan layanan YESNET berdasarkan Kontrak Kerjasama ini selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.

Pasal 8: Penutup

  1. Setiap pemberitahuan, surat menyurat, penawaran, permintaan, persetujuan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Form Kerjasama ini (selanjutnya disebut sebagai “Komunikasi”) akan dilakukan secara tertulis baik melalui E-mail ataupun melalui POS tercatat.
  2. Setiap perubahan alamat (termasuk nomor telepon, faximile dan lain-lain) harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat- lambatnya 2 (dua) hari kalender sejak saat terjadinya perubahan tersebut.
  3. Apabila salah satu pihak lalai untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Ayat 2 (dua) tersebut diatas maka pihak yang lain tersebut bertanggungjawab atas kelalaiannya dan komunikasi tetap dialamatkan kepada alamat yang sama.
  4. Bahwa apabila terdapat perbedaan pengertian antara teks Bahasa Inggris dan Teks Bahasa Indonesia dalam Kontrak Kerjasama ini, maka teks yang berlaku adalah teks dalam Bahasa Indonesia.
  5. Bahwa apabila terdapat perselisihan atas penetapan Kontrak Kerjasama ini, PELANGGAN dan YESNET sepakat untukmenyelesaikan melalui musyawarah, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Indonesia (BANI), keputusan BANI bersifat final dan mengikat.
  6. Pelaksanaan Kontrak Kerjasama serta kententuan-ketentuan dan syarat-syarat Kerjasama ini tunduk dan diatur berdasarkan hukumyang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  7. YESNET tidak memberitahukan dan atau memberikan data/dokumen/informasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan layanan Kerjasama ini dan menurut hukum harus dirahasiakan, baik yang didapat secara langsung maupun tidak langsung, baik sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak manapun, selama maupun sesudah berakhirnyamasa Kerjasama ini tanpa persetujuan dari PELANGGAN. Terkecuali jika salah satu pihak terbukti melakukan tindakan criminal ataupun cyber crime maka jika diminta oleh pihak yang berwajib salah satu pihak yang dipercaya tersebut berhak memberikan data/informasi terkait pihak yang bermasalah.
  8. Akhirnya Kontrak Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani, diatas kertas bermaterai cukup dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tidak dalam keadaan terpaksa ataupun dibawah tekanan Pihak Lain.

TERM AND CONDITION OF SUBSCRIPTION

Definition

  1. Service is a service or services provided by YESNET to be used by CUSTOMER.
  2. Time Period is a subscription period in which the CUSTOMER and YESNET entitled to his rights stated in the Subscription Form.
  3. Location is where CUSTOMER uses for device installation or service reception from YESNET.
  4. Device is a series of hardware or network device installed at the CUSTOMER’s location as supporting services of YESNET.
  5. Weekday is all day in the calender exception Saturday, Sunday and National Holidays.
  6. Calender Days is all in the calender including Saturday, Sunday and National Holidays.
  7. Activation Minutes is an official report stating that the services of YESNET on location CUSTOMER has been installed properly and ready for use by CUSTOMER.
  8. Monthly Fee are fees charged to the CUSTOMER each month during subscription to YESNET service.

Service use YESNET based Subscription Form will always be subject to the Terms and Condition of Subscription the following :

Article 1: Scope

  1. YESNET and CUSTOMERS agree to provide related services and facilities to customers who are under the management of customer
  2. YESNET facility services will be carried out after CUSTOMER signs the Cooperation Contract.

Article 2: Time Period

  1. YESNET and CUSTOMERS agree that the minimum service period is 12 months. Unless previously terminated in accordance with this agreement.
  2. The period as referred to in paragraph 1 (one) above is calculated from the signing of the Minutes of Activation and is aninseparable part and has the same legal force as this Cooperation Contract.
  3. That if the term of this Cooperation will end, then YESNET will notify the CUSTOMER verbally or in writing, and give the CUSTOMER Cooperation Contract, but if the CUSTOMER does not respond to the above mentioned notification, and / or even CUSTOMER does not sign the Cooperation Contract given by YESNET at the latest no later than 30 (thirty) calendar days after the notification, the CUSTOMER is considered to have agreed to extend the Cooperation period for the next 12 (twelve) months from the end of the Cooperation period.

Article 3: Payment Procedure

  1. CUSTOMER agrees to make payment of Monthly or Subscription Fees and Installation Costs
  2. All payments referred to in this agreement are excluded from applicable taxes. CUSTOMER is obliged to and will pay in full amount (without any deduction). If Whereas during the CUSTOMER Cooperation period, an advance payment of monthly fees (as stated in this Cooperation Contract) must be made at the latest on the 22 (twenty two) of the month for bills in the next month, or a maximum of 14 (fourteen) working days after Invoice received by CUSTOMER.
  3. That if the CUSTOMER fails to make payment until the duedate, the service will be terminated automatically by the system.
  4. YESNET reserves the right to temporarily terminate serviceif the CUSTOMER has not made a payment until the specified maturity date, with prior notice to the CUSTOMER.
  5. That if the CUSTOMER is negligent or fails to pay the service cooperation fee within 2 (two) months after the termination of the service as referred to in paragraph 3 (three) Article 3, YESNET has the right to revoke all YESNET’s facilities and does not remove the CUSTOMER’s obligation for unpaid bills until revocation done by YESNET.
  6. If no later than 30 (thirty) calendar days after the revocation of the YESNET facility, and the CUSTOMER has not paid the arrears or obligations, YESNET may demand the payment of arrears through the legal process, all costs of the process will be charged to CUSTOMERS.
  7. All types of bills received by CUSTOMERS must be paid by Bank Transfer, the destination account stated on the invoice sent by YESNET, and CUSTOMERS must notify YESNET either by telephone or e-mail if a payment has been made by attaching a copy of proof of payment.

Article 4: Right & Obligation

Aside from what is stipulated in another article of this Cooperation Contract, the following matters become YESNET’s rights and obligations:

  1. Receive payment as referred to in Article 3 (three) of this Cooperation Contract.
  2. YESNET is not responsible for risks / consequences / losses arising in connection with the use of YESNET Facility services.
  3. Enter the CUSTOMER’s equipment room at any time for maintenance and or repairs to the CUSTOMER’s permission.
  4. YESNET is obliged to maintain the security and confidentiality of data / documents / information inany form relating to this Cooperation service.
  5. That YESNET is required to provide services with a Service Level Agreement (SLA) of 95% per month

Article 5: Termination Subscribe

  1. This Subscription Form may be terminated if CUSTOMER decides not to extend the subscription period with advance notice to YESNET at least 30 (thirty) days before the subscription period expired.
  2. That if CUSTOMER decide to unsubscribe without technical reason, the CUSTOMER must pay the entire bill YESNET current month until the subscription period expires, since the date of the submission unsubscribe.
  3. That If the Customer Stops Cooporation before the contract period ends ( )theh the CUSTOMER will be Charged an Installation fee of IDR 200.000 (not Including VAT)
  4. If termination of paragraph 2 above or said CUSTOMER unsubscribe before the expire of the corresponding Subscription Form which is less than 1 (one) year, theCUSTOMER must perform prior written notice no laterthan 30 (thirty) days prior to the date of termination.
  5. In the should termination of subscription, CUSTOMER and YESNET hereby agree to waive the provisions –provisions set forth in Section 1266 and Section 1267 of the Act – the Civil Code against everything associated with the termination of the Subscription Form, thus disconnection can be done without waiting for a decision judge.

Article 6: Assets

  1. The assets of YESNET and its supporting facilities that are used in the framework of the implementation of services remain in thepossession of YESNET.
  2. The ONT can be owned by customer with monthly additional cost aslisted at Subscriber Application Form.
  3. In the end of contract , YESNET will be take back the asset which is rented to customer , that stated by the Official Report on Handover.
  4. That if this Cooperation Contract expires, the CUSTOMER is obliged to return the Assets of Equipment to YESNET and or YESNET has the right to revoke all supporting equipment that belongs to YESNET without removing the CUSTOMER’S (arrears / debt) obligations to YESNET.
  5. If YESNET equipment placed at the CUSTOMER’s location is lost, or destroyed for any reason, the CUSTOMER is required to replace the device in the form of a new device or in cash inaccordance with the price of the device when the loss occurs, no later than 14 (fourteen) working days from loss incident.

Article 7: Force Majeure

  1. YESNET shall not be liable for any delay or error in the implementation of the Provision of Facilities Services caused by force majeure including but not limited to natural disasters, earthquakes, hurricanes, fires, explosions, floods, sabotages, war, riots and civil commotion, government regulation and / or government prohibition and blackouts by PLN and shall be entitled to extend the time to correct such delays or errors.
  2. Each incident that is Force Majeure, shall be notified by the CUSTOMER to YESNET and vice versa, at least 7 (seven) calendardays from the occurrence of Force Majeure.
  3. Aside as stipulated in another Article of this Cooperation Contract, the following matters become the rights and obligations of CUSTOMERS :
  4. If necessary, the CUSTOMER is obliged to assist YESNET in terms of obtaining permission for other parties related to the installation of services at the CUSTOMER’s location.
  5. CUSTOMERS must maintain the security of devices placed in CUSTOMER locations with good safety standards.
  6. Obtain and utilize YESNET services under this Cooperation Contract 24 hours a day and 7 days a week.

Article 8: Closing

  1. Every notice, correspondence, offering, request, approval and other related to this Subscription Form (latter is called “Communications”) will be submitted in writing either via, E-mail or via a noted of POST.
  2. Any change of address (including telephone numbers, facsimiles, etc.) must be notified in writing to the otherparty no later than 2 (two) calendar days from the time the change occurred.
  3. If one party fails to carry out the provisions stipulated in Paragraph 2 (two) above, the other party is responsible for negligence and the communication remains addressed to the same address.
  4. That if there is a difference in understanding between the English text and the Indonesian text in this Cooperation Contract, the applicable text will be the Indonesian text.
  5. If there is a dispute over the establishment of this Cooperation Contract, CUSTOMER and YESNET agree to settle it through deliberation, if the deliberation does not reach an agreement, the Parties agree to settle it through the Indonesian Arbitration Board (BANI), BANI’s decision is final and binding.
  6. The implementation of the Cooperation Contract and the terms and conditions of this Cooperation are subject to and regulated under the laws in force in the Republic of Indonesia.
  7. YESNET does not notify and / or provide data / documents / information in any form relating to this Cooperation service and according to law must be kept confidential, whether obtained directly or indirectly, either in part or in whole to any party, during or after the expiration of the term Thiscollaboration is without the approval of the CUSTOMER. Except if one party is proven to have committed a criminal or cyber crime then if requested by the authorized party one of the trusted parties has the right to provide data / informationrelated to the problematic party.
  8. Finally this Cooperation Contract is made and signed, on paper stamped sufficiently in a conscious, physically and mentally healthy condition and not under compulsion or under pressure from other parties.
Chat Kami